Postingan

"24 kantor pelayanan pajak ditutup permanen per 24 mei"

Analisis Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku,DJP menyatakan pembaruan unit kerja sebagai bagian dari reformasi pajak. Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 184/2020 di sini. Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak.Awalnya, sesuai dengan amanat KEP-28/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berlaku per 3 Mei 2021.Namun, dengan terbitnya KEP-146/PJ/2021, otoritas memundurkan waktu menjadi 24 Mei 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan hadir. Ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP yang berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru. Jika dili...

Pajak dalam prespektif hukum Islam dan hukum positif dari segi filosofis

Secara Ontologi Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dipergunakan dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga peran pajak sangatlah dominan di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan kepada hukum. Yang mana setiap pemungutan pajak itu harus berdasarkan kepada UU. Pajak merupakan suatu proses bisnis yang mana proses tersebut diatur oleh kebijakan pemerintah yang termasuk dalam kebijakan fiskal, bagaimana mengatur jalannya perekonomian ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kemudian dibentuklah suatu hukum terkait dengan pajak yang bertujuan untuk mengatur bagaimana proses pemungutan pajak itu agar dapat berjalan dengan baik. Karna sifat dari hukum itu adalah mengatur, memaksa dan melindungi. Namun secara epistemologi karena sistem pajak yang terlalu komplek sehingga hukum yang dibentuk itu tidak cukup mampu untuk mengakomodir bagaimana sist...