Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

"24 kantor pelayanan pajak ditutup permanen per 24 mei"

Analisis Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku,DJP menyatakan pembaruan unit kerja sebagai bagian dari reformasi pajak. Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 184/2020 di sini. Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak.Awalnya, sesuai dengan amanat KEP-28/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berlaku per 3 Mei 2021.Namun, dengan terbitnya KEP-146/PJ/2021, otoritas memundurkan waktu menjadi 24 Mei 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan hadir. Ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP yang berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru. Jika dili...