"24 kantor pelayanan pajak ditutup permanen per 24 mei"

Analisis

Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku,DJP menyatakan pembaruan unit kerja sebagai bagian dari reformasi pajak. Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 184/2020 di sini.

Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak.Awalnya, sesuai dengan amanat KEP-28/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berlaku per 3 Mei 2021.Namun, dengan terbitnya KEP-146/PJ/2021, otoritas memundurkan waktu menjadi 24 Mei 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan hadir. Ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP yang berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Jika dilihat dari segi sosial dan ekonomi selain mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan rencana pengenaan pajak karbon, Ada pula bahasan tentang rencana perluasan pelayanan pajak berbasis digital pada tahun ini.Program ini berharap target penerimaan negara dari pajak bisa terealisasi.pembentukan KPP Madya tambahan 18 ini namun memang konsekuensi targetnya meningkat. Perbaikan administrasi, kepastian, ini yg terus menerus diperbaiki. Simplifikasi namun tetap akurat dan kredibel. Mudah namun tidak berarti dia compromise,dan akan menambah kenaikan ekonomi pendapatan pajak yang biasanya 10% kali ini bisa bertambah menjadi 12%

Penataan organisasi instansi vertikal mulai dari perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Baca juga :

Pajak orang super kaya bakal naik

Gali potensi pajak Sri Mulyani djp ratusan jenis data

Transaksi kripto bakal kena pajak

Alasan Sri Mulyani stop pidanakan penggemplang pajak

Komentar