Pajak dalam prespektif hukum Islam dan hukum positif dari segi filosofis

Secara Ontologi Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dipergunakan dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga peran pajak sangatlah dominan di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan kepada hukum.

Yang mana setiap pemungutan pajak itu harus berdasarkan kepada UU. Pajak merupakan suatu proses bisnis yang mana proses tersebut diatur oleh kebijakan pemerintah yang termasuk dalam kebijakan fiskal, bagaimana mengatur jalannya perekonomian ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kemudian dibentuklah suatu hukum terkait dengan pajak yang bertujuan untuk mengatur bagaimana proses pemungutan pajak itu agar dapat berjalan dengan baik. Karna sifat dari hukum itu adalah mengatur, memaksa dan melindungi. Namun secara epistemologi karena sistem pajak yang terlalu komplek sehingga hukum yang dibentuk itu tidak cukup mampu untuk mengakomodir bagaimana sistem perpajakan itu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga timbullah berbagai permasalahan dalam implementasinya yang menyebabkan minat dan kesadaran rakyat terutama wajib pajak menjadi enggan dalam memenuhi kewajibannya. Padahal sistem yang dianut atau dibangun di Indonesia merupakan sistem yang tulang punggung nya ialah kepatuhan sukarela (compliance voluntary) dimana kesadaran wajib pajak sangat lah menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak. Namun Negara juga perlu melakukan pengawasan agar tercapainya tujuan yang dimaksud. Negara juga tidak serta merta harus menggunakan pola pemidanaan walaupun itu adalah upaya terakhir yang dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum. Karna pajak juga mencerminkan suatu bentuk kerjasama yang baik antara pemerintah dengan rakyatnya apabila sistem pajak itu berjalan dengan baik. Walaupun demikian upaya hukum haruslah tetap dijalankan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa hukum itu harus memiliki kepastian.

Sedangkan Secara Aksiologi Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas dasar hukum, sehingga tidak dapat serta merta menerapkan hukum Islam. Hanya saja dari hasil penelitian ini mencoba menyimpulkan bahwa penalaran hukum Islam dalam praktek perpajakan di Indonesia. Dalam Islam sangat dilarang praktek riba, mungkin pajak juga menjadi kontroversi hingga saat ini dikalangan kajian para ekonom Islam, bahwa ada yang mengatakan bahwa pajak itu haram. Namun jika ditelusuri dari sejarah perkembangan Islam, tentunya bagaimana sistem perekonomian dijaman Rasullullah yang pada masa itu ternyata sudah ada yang namanya pajak. Walaupun perlakuan nya kepada non-muslim sedangkan muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Pada dasarnya pajak itu diperbolehkan dengan tujuan untuk kepentingan umat, dan apabila kondisi keuangan negara sedang kosong atau tidak cukup untuk membiayai pembangunan. Karna dana zakat tidak serta merta dapat digunakan untuk pembangunan, karna memiliki syarat dan ketentuan khusus penerima zakat tersebut.

Dengan kata lain apabila pajak dan zakat dapat saling bersinergi dengan dasar hukum yang kuat mungkin akan mengurangi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya sesuai amanat UUD 1945. Selanjutnya keterkaitan dalam Paradigma Syariah Islam dan Hukum Pajak yakni; Bagaimana pemungutan pajak tersebut lah yang menjadikan pajak itu menjadi haram atau tidaknya, dalam penelitian ini mencoba mengkaji serta membangun penalaran dan pemahaman kenapa pajak kita dikatakan haram, karna sistem yang dibangun sarat dengan bunga dan bunga, ditambah lagi dengan adanya aturan pasal per pasal dalam UU KUP yang memberikan imbalan bunga terhadap pengembalian pajak. UU KUP merupakan hukum formal yang menjadi tiang pilar dalam melaksanakan hukum pajak, yang mengatur bagaimana hukum itu dalam dipatuhi dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga bersifat mengikat dan memaksa dalam keteraturan menjalankan pemerintahan. Proses terbentuknya hukum inilah yang acuan dalam melaksanakan dan penerapan nya yang diperjelaskan dengan hukum materiil. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum administrasi yang jelas untuk dapat mempermudah pengadministrasian kewajiban perpajakan wajib pajak. Karna administrasi merupakan alat atau sarana untuk membangun kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Dengan demikian kepatuhan (compliance) wajib pajak merupakan kunci keberhasilan dalam pemungutan pajak.Tentu nya strategi dan sasaran penting yakni dalam penyederhanaan kebijakan dan proses pengadministrasian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Kemudian relevansi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; sanksi administrasi perpajakan tersebut dapat menjadi utang pajak apabila tidak segera dilunasi. Utang pajak merupakan utang yang mempunyai suatu hak istimewa yakni mempunyai hak mendahulu dibanding utang lainnya yang diperkuat dalam aturan perdata. Oleh karena utang pajak ini akan ditagih untuk membantu penerimaan yang telah dianggap sebagai piutang oleh DJP, sehingga diperlukan suatu upaya penagihan sebelum masa daluarsa utang tersebut. Maka apabila tidak segera dilunasi konsekuensinya dapat ditagih paksa. Dalam penalaran hukum Islam ada yang dikenal dengan maslahah yakni sebagai sebuah konsep yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kebaikan didunia dan diakhirat kepada hambanya. Pemahaman ini disadarkan pada taklif (pembebanan) yang diterima seorang hamba untuk selalu konsisten terhadap apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah Swt. Hukum-hukum yang dibuat bukanlah untuk kepentingan hukum itu sendiri, akan tetapi dibuat untuk tujuan yang lain yaitu kemaslahatan.

Dalam Islam juga memperbolehkan penagihan secara paksa dalam kontek situasional atau dalam keadaan tertentu, yang mana kondisi itu lebih banyak membawa manfaatnya atau kemaslahatannya. Tujuan dan maksud dari kemaslahatan tersebut dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah Maqashid al-Syariah. Maqashid al-Syari’ah dalam arti kemaslahatan terdapat dalam aspek-aspek hukum secara keseluruhan, artinya apabila terdapat permasalahan-permasalahan hukum yang tidak ditemukan secara jelas dimensi kemaslahatannya, dapat dianalisis melalui maqashid al-syari’ah yang dilihat dari ruh syariat dan tujuan umum agama Islam yang hanif.

Sumber jurnal:

https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/muamalat/article/download/1171/611

Baca juga :

Analisis hukum pajak dalam prespektif hukum Islam dan hukum positif karya Ghazali ditinjau dari segi politik

pajak dalam prespektif Islam dan yuridis

Pajak dalam prespektif hukum Islam dan sosiologi

Komentar

Posting Komentar